Pemasukan retribusi tempat usaha di Jakarta Barat tahun 2011 mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Sejak Januari hingga Juli telah mencapai Rp 44.750.00. Pada periode yang sama tahun 2010 hanya Rp 43.250.000.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sudin Pariwisata Jakarta Barat, Hj. Rofiqoh, SH, menyebutkan hingga akhir Desember 2010 total pemasukan dari retribusi tempat usaha mencapai di Jakarta Barat sebesar Rp 73.250.000. Untuk tahun 2011, hingga akhir Desember diharapkan jumlah retribusi yang terkumpul dapat melampaui pemasukan retribusi tahun 2010. Dipaparkan, pemasukan retribusi yang diterima Sudin Pariwisata Jakarta Barat berasal dari tempat usaha rumah makan, hotel, kafetaria, katering, salon, dan toko roti (bakery). Khusus untuk rumah makan yang berada di bawah kewenangan Sudin Pariwisata adalah rumah makan dengan kapasitas 10 meja dan 40 kursi.
“Sedangkan hotel yang berada di bawah kewenangan kami adalah hotel kelas Melati. Kalau rumah makan kapasitas di atas 10 meja dan 40 kursi merupakan kewenangan Dinas Pariwisata, retribusi yang mereka bayarkan langsung ke Dinas. Begitu juga dengan hotel di atas Kelas Melati berada di bawah kewenangan Dinas,” papar Rofiqo kepada wartawan, di ruang kerjanya Kamis (11/8).